Penggunaan Genset 200 KVA Lebih Harus Punya Izin
Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator (genset) harus
memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional menanti bila
penggunaan generator dilakukan tanpa izin.
Menurut Kepala Bidang Migas Listrik, dan Pemanfaatkan Energi Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, Saptono Purwo Pranggoro,
penggunaan generator yang harus berizin yaitu untuk generator dengan kapasitas
lebih dari 200 KVA.
”Penggunaan generator di bawah itu tidak perlu izin operasional,
melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan,” ucapnya, kemarin.
Pendataan
dan perizinan generator pembangkit listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun
2012 tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang
Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi, UU No 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.
”Namun
dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, izin operasional
generator saat ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi,” kata dia.
Ia mengatakan, berkaitan dengan perizinan itu bagi pemilik
generator yang tidak melaporkan atau mengoperasikan tanpa izin operasional,
terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional. ”Pendataan ini lebih
untuk mengetahui keandalan sistem ketenagalistrikan, keamanan, serta faktor
lingkungan,” jelasnya.
200 KVA Lebih
Ia mengatakan, terkait dengan penggunaan generator, di Banyumas
perangkat tersebut kebanyakan digunakan sebagai penggunaan darurat dan
penggunaan sementara. Namun demikian hal itu tetap harus memiliki izin apabila
kapasitasnya lebih dari 200 KVA.
”Generator dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan
surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25
KVA hanya diminta melapor,” tambahnya.
Seperti
diberitakan, terkait dengan ketenagalistrikan di Banyumas, persentase wilayah
di Banyumas yang belum memiliki jaringan listrik masih sebesar 11,29%.
Ironisnya, anggaran penambahan jaringan listrik tahun ini terbilang minim.
Saptono
mengatakan, untuk tahun ini pihaknya menerima alokasi anggaran penambahan
jaringan listrik sebesar Rp 200 juta untuk dua lokasi. Adapun usulan yang
diajukan untuk penambahan jaringan listrik tahun lalu sebesar Rp 3,5 miliar
untuk 14 lokasi.
Meski demikian, persentase wilayah yang telah terjangkau jaringan
listrik semakin besar. Pada 2013 lalu rasio kelistrikan di Banyumas hanya
sebesar 84,42%, sedangkan tahun 2014 sudah mencapai 88,71%. Pada 2014 ada
peningkatan 4,29% dibanding tahun 2013.
http://urusperijinan.blogspot.co.id/2017/07/penggunaan-genset-200-kva-lebih-harus.html
No comments:
Post a Comment