Monday, June 17, 2019

BIAYA SMK3 DEPNAKER

BIAYA SMK3 DEPNAKER


Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, sumber dan proses produksi, dan lingkungan kerja yang aman dan sehat, perlu penerapan SMK3. Hal ini seiring dengan perkembangan sistem manajemen yang begitu pesat dalam era globalisasi perdagangan.

Tujuan diterapkannya SMK3 adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Ada 3 kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi, yaitu:
• Inspeksi dan pengujian
• Audit SMK3
• Tindakan perbaikan dan pencegahan


Tujuan dilaksanakannya audit terhadap penerapan SMK3 adalah:

1.   Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaan.

2.   Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketntuan pemerintah, standar teknis yang ditentukan, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.

3.   Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon terhadap keadaan gawat sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.

Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan audit:
• Persiapan sebelum pemeriksaan
• Pertemuan pra audit dengan pimpinan setempat
• Pemeriksaan lapangan
• Verifikasi informasi

Makna keseluruhan dari bendera SMK3 adalah sistem terpadu yang menciptakan suasana kerja dinamis, aman dan teratur yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab bersama.





More Info

CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

JASA DEPNAKER PELEMBANG

JASA DEPNAKER PELEMBANG

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. : Kep.186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran DI TEMPAT KERJA menimbang bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi;

Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.

Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran terdiri:
a. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan;
b. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang I;
c. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang II;
d. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang III dan;
e. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran berat.



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

PENGGUNAAN TANKI DEPNAKER PEKALONGAN

PENGGUNAAN TANKI DEPNAKER PEKALONGAN

Tangki timbun adalah suatu tangki penyimpan (storage tank) untuk bahan bahan cair atau gas atau gas memilki ukuran diameter lebih memilki ukuran diameter lebih besar besar 12ft umumnya 12ft umumnya dikontruksi pada dikontruksi pada kondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih darikondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih dari 15 Psi pada tekanan diatas level pada tekanan diatas level volume cairan yang digunakan pada volume cairan yang digunakan pada tangki-tangki tersebut.

Langkah-langkah kerja yang dilakukan :
1.   Penilaian terhadap rancang bangun (desain appraiesain appraisal), sekurang-kurangnya  dilakukan atas (Tangki baru – API 650)
a.   Gambar konstruksi, perhitungan desain
b.   Listrik, instrumentasi dan alat ukur
c.    Spesifikasi material yang diangkut pada sifat-sifat mekanis, fisika dan kimia
d.   Desain Fondasi (tergantung dari kekuatan daya dukung tanah)
e.   Prosedur/Metode Reparasi
f.    Prosedur perlakuan panas pasca las (PWHT)
g.   Prosedur uji tanpa merusak

2.   Pemeriksaan Fisik
a.   Meneliti dan verifikasi system pengendalian mutu pemanufaktur
b.   Identifikasi material yang akan dipergunakan
c.    Verifikasi persiapan pengelasan
d.   Verifikasi pembentukan badan (shall), Tutup (head)
e.   Verifikasi hasil uji tanpa merusak
f.    Visual Check atas kondisi bagian luar dan dalam (jika memungkinkan)
g.   Pemeriksaan visual hasil pengelasan
h.   Pengukuran ketebalan pelat shall
i.     Pengukuran Dimensi
j.     Uji bocor repad, dinding tanki, plat dasar dan hidrotastis test
k.   Pengukuran Settlemen

3.   Pelaporan
a.   Menandatangani hasil pemeriksaan lapangan dan uji hidrotastik oleh IT
b.   Perusahaan membuat dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian diserahkan kepada KAIT sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin kelayakan penggunaan tanki bahan bakar cair.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

 #biayaijindisnakerpenangkalpetir

#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

PENGGUNAAN BEJANA TEKANAN DEPNAKER PURBALINGGA

PENGGUNAAN BEJANA TEKANAN DEPNAKER PURBALINGGA

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan ydara luar dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana Tekanan itu meliputi :

1.   Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
2.   Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
3.   Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
4.   Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.


Bejana Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.

Pengesahan pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

SIO FORKLIFT DEPNAKER PURWOKERTO

SIO FORKLIFT DEPNAKER PURWOKERTO

Industri dengan jumlah barang yang tidak sedikit tentunya membutuhkan banyak peralatan untuk mengangkat, memindahkan dan mengaturnya pada lokasi yang tepat. Forklift memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk digunakan dan membantu aktifitas pekerja.  Aturan pentingnya adalah tidak semua orang boleh mengoperasikan forklift.  Mengoperasikan forklift merupakan pekerjaan khusus yang memerlukan pelatihan dan ijin sebagai operator yang berkualitas. Mengoperasikan forklift adalah pekerjaan yang penting dan hanya operator yang terlatih dan mendapat ijin  dalam bentuk SIO Forklift Depnaker saja yang boleh mengoperasikannya.

Operator Forklift yang profesional merupakan suatu keharusan yang diminta oleh perusahaan, selain harus menguasai dasar-dasar forklift, seorang operator juga harus tahu bagaimana melakukan pengoperasian Forklift dengan benar, mereka juga harus menguasai perawatan terhadap mesin-mesin Forklift. Ketika perusahaan memilih operator forklift, harus dipertimbangkan kemampuan, kemandirian, dan kondisi mental dan fisik yang prima dari calon operator.
 
Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3 

PENGGUNAAN CRANE DEPNAKER PURWOREJO

PENGGUNAAN CRANE DEPNAKER PURWOREJO

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Dalam berbagai pekerjaan terkadang kita membutuhkan memindah benda berat dari tempat satu ke tempat yang lainnya atau ke tempat yang lebih tinggi, dimana biasanya memerlukan alat bantu untuk melakukan proses pemindahan itu,  alat bantu yang ringan seperti chain block, pulley atau kita menggunakan alat bantu yang lebih komplek lagi yaitu crane.

Dalam pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan ketetapan meliputi : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor :  Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan alat bantu angkat, gondola, conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan kerja tersebut diharuskan diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai, setelah diperbaiki atau dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan kembali sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dua tahun setelah pertama kali pemakaian, dan selanjutnya satu tahun kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

More Info

CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

K3 LISTRIK DEPNAKER PUSAT

K3 LISTRIK DEPNAKER PUSAT

Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehati-hari. Pemanfaatnya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifkat K3 dan Surat Izin Operasional.

Regulasi yang mengatur terkait dengan kompetensi K3 Listrik :
1.     KepDirjend No. KEP.48/PPk & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik
2.     KepDirjend No. 311 Tahun 2001 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
3.     Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K# Listrik di tempat kerja

Berdasarkan Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik ditempat Kerja di Atas Pasal 6 ayat 3 dan 4 menerangkan bahwa :
a.     Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli k3 Listrik
b.     Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, tranmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik dilakukan oleh teknisi K3 Listrik.

Pasal 7 menerangkan bahwa :
Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 KVa wajib mempunyai Ahli k3 Bidang Listrik.

Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 :
Pada saat peraturan Menteri ini (Permenaker No. 12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai persyaratan umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...