Thursday, May 17, 2018

Izin Pemakaian Genset


Izin Pemakaian Genset Dipertanyakan

Kondisi pelayanan listrik di Kaltara terutama di Tarakan tidak bisa dipresdiksi. Semua bergantung pada suplai gas dari Bunyu. Tak jarang sebagian masyarakat maupun pengusaha, menggunakan mesin genset agar tetap bisa teraliri listrik.
Namun ternyata penggunaan mesin genset pun tidak bisa sembarangan. Semua telah diatur di dalam, Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. Yang menyebutkan setiap penggunaan genset di atas kapasitas 200 KVA, harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO).
Wakil Sekjen Apindo Tarakan, Chandra Sugiarto mengatakan dengan adanya aturan tersebut, sebagian pengusaha pada 2 Oktober lalu diperiksa dan dimintai surat izin SLO dan IO oleh petugas dari Polda Kaltim. Padahal mereka sama sekali tidak dibertahu atau disosialisasikan terkait aturan yang mengharuskan, memiliki surat izin tersebut oleh dinas terkait.
“Selama ini kan tidak ada sosialisasi apapun, bahkan teguran tuli atau lisan juga tidak ada. Saat petugas kepolisian itu datang ke kami, tiba-tiba saja kami dimintai surat yang tidak kami tahu kalau harus diurus (SLO dan IO),” jelas Chandra sapaan akrabnya, kemarin.
Diakuinya, beberapa pengusaha sudah memiliki surat izin tersebut, tetapi tidak semuanya. Sebagian besar anggota Apindo pun tidak memiliki kedua-duanya, karena memang tidak tahu tentang izin tersebut. Apindo mengingnkan setidaknya pemerintah atau aparat penegak hukum, untuk menyosialisasikan aturan itu.
“Kan seharusnya itu ada petugas dari dinas terkait dulu yang datang memberitahukan atau menanyakan apakah kami punya atau tidak surat-surat itu. Lah ini yang datang langsung petugas dari Polda Kaltim, kaget lah kami,” ungkap Chandra, kepada Radar Tarakan.
Sebenarnya, Apindo tidak mempermasalahakn jika memang harus mengurus surat-surat izin karena, sebagai warga negara yang baik mereka harus mengikuti aturan. Hanya saja, para pengusaha tersebut meminta waktu, untuk mengurus semua surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan dan pengoperasian genset.
“Kalau tidak diurus nanti akan ada denda dan bisa sampai dipidana. Itu yang kami hindari. Karena kami kan berusaha di kota ini, semoga pemerintah mau memfasilitasi agar kami bisa segera bisa mengurus surat-surat tersebut,” jelasnya.
Kemarin, Charles sudah menemui Wali Kota Taraka Sofian Raga, dari hasil pertemuan tersebut para pengusaha diberikan kelonggaran waktu untuk mengurus semua kelengkapan izin penggunaan genset. Paling tidak mereka sudah melakukan proses pembuatan izin, jika nantinya dilakukan pemeriksaan dan izin tersebut masih dalam proses maka hal itu dapat dimengerti.
"Lain halnya kalau sudah kami diperiksa lalu tidak ada tindak lanjut, itu akan menjadi masalah untuk kami sendiri," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin sendiri, pemerintah tidak memberikan tenggang waktu. Hanya saja harus segera diselesaikan secepatnya, agar semua dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tandulangi mengatakan seharusnya dari polda Kaltim jika ingin terjun langsung ke lapangan, untuk  melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dalam hal ini pengusaha, yang memiliki genset tetapi tidak memiliki surat-surat kepemilikan seperti SLO dan IO, harus melibatkan dinas terkait untuk berkoordinasi bersama.
"Kalau turun langsung bersama kan lebih baik, jadi kami juga bisa sekalian memberitahukan kepada masyarakat," ujar Fredy, tadi malam.
Kata Fredy, mereka sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini ke masyarakat, tetapi kemungkinan masyarakat yang tidak tahu tersebut, termasuk yang tidak menghadiri sosialisasi atau memang tidak tahu sama sekali.
"Jadi memang masyarakat tahu menggunakan saja, tapi belum tahu kalau ada surat yang harus dilengkapi," ujarnya.
Pihaknya saat ini memang ingin turun langsung melakukan door to door, tetapi memang karena keterbatasan anggaran yang dimiliki maka, hanya sosialisasi sebatas pertemuan saja untuk membahas aturan ini. Jika nanti kepolisian ingin memeriksa, mereka berharap untuk dilibatkan sehingga dapat menjalin koordinasi dengan baik. "Kan memang seharusnya berkoordinasi, kalau begini kami juga tidak tahu menahu," pungkasnya.
Saat dihubungi tadi malam, Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tim memang sedang giat melakukan penertiban yang mana melibatkan tenaga terkait. “Sementara tim di lapangan hanya reserse kriminal khusus,” singkatnya. 
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Wednesday, May 16, 2018

Izin Operasi Genset


Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin Operasi Genset
Hal itu mulai berlaku tahun ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 tentang tenaga kelistrikan.
Dalam perda itu, disebutkan selama ini baru 13 daerah yang merealisasikan harus ada izinnya genset diatas 200KV.
Yakni daerah yang memang memiliki Dispertamben Kabupaten/Kota, seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Muratara, PALI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan OKI.
"Genset yang ada di Ogan Ilir, Palembang, Lubuk Linggau dan Pagaralam sifatnya ilegal. Karena tidak ada satupun BUMN/BUMS atau juga perusahaan baik mal, hotel dan sebagainya yang tidak mengurus izin ini," ujar Kepala Bidang Kelistrikan Distamben Sumsel, Marwan Saragih.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan untuk secepatnya mengurus izin tersebut sejak Perda dikeluarkan.
Namun hingga saat ini, kata dia, baru ada 20 perusahaan, baik mal dan hotel yang memiliki izin.
Sementara di Muba baru ada sekitar 15 izin, Muara Enim sekitar 10 izin. Tak hanya sosialisasi di empat daerah itu saja, pihaknya juga menekankan kepada daerah lain untuk penggunaan genset diatas 200KV harus berizin.
"Masih banyak yang belum mengurus izin, bahkan bandel. Tak hanya perusahaan tambang, perkebunan, mal, hotel, juga masih banyak potensi yang berasal dari sektor lain," ujarnya.
Saragih menuturkan, jika tidak memiliki izin dari Distamben, maka Polda selaku penegakan hukum akan turun langsung ke lapangan. Kemudian langsung memprosesnya.

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



Sertifikasi Disnaker Penyalur Petir


Sertifikasi Disnaker Penyalur Petir


Uji kelayakan dan Sertifikasi Disnaker dari Penangkal petir merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan dengan tujuan menstandartkan dan menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penyalur petir yang di pasang dengan tujuan akhir keamanan dan keselamatan ( peralatan dan personal) pada sebuah bangunan.

Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah disnaker kota atau kabupaten setempat , dan bisa pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujiannya .

Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker didalam pengujian Penyalur Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02 / MEN / 1989 , peraturan ini bisa di download di sini. Pengujian kelayakan penangkal petir dalam hal ini dilaksanakan oleh Depnaker setempat. Depnaker Departemen Tenaga Kerja RI dibawah naungan kementerian sekarang berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja di bawah naungan pemerintah daerah.

Kami melayani pihak konsumen dari mulai pemasangan instalasi sampai dengan penyelesaian ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian/ sertifikasi kelayakan dari penyalur petir di sesuaikan dengan periodik masa berlaku ijin yang sudah ada (2 tahunan).

Jadi ada 3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir , meliputi :

SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENYALUR PETIR.
Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun .
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )

RE-SERTIFIKASI IJIN PENYALUR PETIR.
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .

Apabila ditemukan ketidak layakan yang bersifat fatal maka Re Sertifikasi tidak akan disetujui , apabila ketidak layakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan .

INTERNAL CEK PENYALUR PETIR.
Pengujian Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker , Hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas Penyalur petir yang dimiliki.

Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan atau awal penghujan , dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan .

Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi

Uji Tahanan Grounding.
Uji fisik / visual dari kabel instalasi.
Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
Pencocokan data administrasi .

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...