Monday, August 27, 2018

Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan


Menurut UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan mewajibkan  setiap pengusaha atau pengurus melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau Pejabat yang berwenang.

Menurut pasal 1 huruf ( b ) UU No.7/1981 , yang dimaksud sebagai pengusaha adalah:

1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu Perusahaan milik sandiri;
2. Orang, atau Persekutuan atau Badan Hukum yang berdiri sendiri menjalankan Perusahaan yang bukan miliknya;
3. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang berada di Indonesia mewakili peuusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

Pengusaha atau Pengurus wajib melaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi masing-masing sesuai dengan tempat berdirinya Perusahaan selambat lambatnya dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan Perusahaannya dan harus diperbaharui setiap tahunnya.

Pengusaha wajib membuat laporan kondisi Ketenagakerjaan pada perusahaan mereka yang sebenar-benarnya, baik itu untuk kantor Pusat maupun cabang apabila ada.

Laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan memuat Nama perusahaan, Alamat Perusahaan, Nama dan alamat pengurus Perusahaan, tanggal berdiri perusahaan, data pekerja dan fasilitas perusahaan, jaminan keselamatan pekerja dan kesejahteraan pekerja.

Perusahaan wajib melaporkan atau memperbaharui Wajib Lapor Ketenagakerjaan setiap tahunnya secara tertulis mengenai fasilitas Perusahaan jaminan sosial dan perlindungan pekerja, penambahan pekerja atau pengurangan Pekerja, hubungan tenaga kerja.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan dokumen WLK. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA PENGURUSAN DOKUMEN PERUSAHAAN

JASA PENGURUSAN DOKUMEN PERUSAHAAN




CV Kevin Jasperindo adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker), jasa yang kami berikan berkaitan dengan pembuatan/penyusunan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, seperti :

1. Membuat Peraturan Perusahaaan/Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku;
2.   Memberikan Konsultasi Ketengakerjaan sebelum Membuat Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama;
3. Memberikan Input kepada Perusahaan Mengenai Isi Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama;
4.   Mengurus Administrasi Pengesahan Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama sampai Mendapat Surat Keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

TAHAPAN PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN/PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1.   Persetujuan Proposal
2.   Penandatanganan Kontrak
3.   Pembayaran Down Payment 
4.   Pengumpulan Data
5.   Pembuatan Draft Peraturan Perusahaan
6.   Review Draft & Finalisasi
7.   Pengesahan Peraturan Perusahaan

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengesahaan PP silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

PENGURUSAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG SAH SECARA HUKUM

PENGURUSAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG SAH SECARA HUKUM



Menurut pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Abdul Khakim (2009:94), pengertian Peraturan Perusahaan (PP) adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Peraturan Perusahaan (PP) berdasarkan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 merupakan salah satu bentuk dari sarana hubungan industrial. Yang dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan dokumen pengesahan PP. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA PENGURUSAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN MURAH

JASA PENGURUSAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN MURAH


Peraturan Perusahaan (PP) merupakan salah satu unsur dari perangkat hubungan industrial yang harus ada dalam perusahaan, selain dari PKB dan PK. Oleh karena itu setiap perusahaan diharuskan untuk mendaftarkan PP tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.

CV Kevin Jasperindo ingin menawarkan jasa dalam pengurusanpengesahan Peraturan Perusahaan (PP). Adapun paket tersebut terdiri dari:

- Draft peraturan perusahaan
- Pengesahan Peraturan Perusahan ke Disnaker
- Layanan antar jemput dokumen

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan tersebut silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Wajib Lapor Perusahaan Indonesia

Wajib Lapor Perusahaan Indonesia



Pasal 8 ayat (1) UU №7/1981 juga mewajibkan pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis pemindahan, penghentian, pembubaran perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dilakukannya pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan tersebut.
Pelaporan mengenai pemindahan, penghentian or pembubaran perusahaan di atas harus memuat keterangan sebagai berikut:
1.   nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
2.   nama dan alamat pengusaha;
3.   nama dan alamat pengurus perusahaan;
4.   tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
5.   kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat; dan
6.   jumlah buruh yang akan diberhentikan.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.3/MEN/III/2014 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“SE Menakertrans 3/2014”), batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan adalah 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dengan dibubuhi stempel perusahaan.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan dokumen tersebut silahkan menghubungi kami.




Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Peraturan Wajib Lapor Perusahaan

Peraturan Wajib Lapor Perusahaan



Ada 3(tiga) alasan mengapa Perusahaan harus mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), diantaranya adalah:

1. Indikator Bagi Perusahaan Anda Dalam Menjalankan Program Kesejahteraan Karyawan

Perlu diketahui bahwa sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan oleh instansi terkait, terdapat beberapa persyaratan yang terkait dengan program kesejahteraan karyawan, apakah perusahaan anda sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK)?

Hal ini menjadi alasan mengapa WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan anda telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan perusahaan anda secara baik dan benar.

2. Terdapat Sanksi Pidana

Demi terlaksananya semua rencana pemerintah diatas, diperlukan adanya sanksi yang bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Salah satunya diatur di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, berbunyi: “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).

”Dalam ayat tersebut menjelaskan, adanya sanksi berupa kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) apabila sebuah badan usaha tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya, pelaporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

3. Persyaratan Wajib Apabila Perusahaan Ingin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan anda dapat mengajukan permohonan untuk menggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan dokumen tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER

WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER



Menurut UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan mewajibkan  setiap pengusaha atau pengurus melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau Pejabat yang berwenang.

Menurut pasal 1 huruf ( b ) UU No.7/1981 , yang dimaksud sebagai pengusaha adalah:

1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu Perusahaan milik sandiri;
2. Orang, atau Persekutuan atau Badan Hukum yang berdiri sendiri menjalankan Perusahaan yang bukan miliknya;
3. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang berada di Indonesia mewakili peuusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

Pengusaha atau Pengurus wajib melaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi masing-masing sesuai dengan tempat berdirinya Perusahaan selambat lambatnya dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan Perusahaannya dan harus diperbaharui setiap tahunnya.

Pengusaha wajib membuat laporan kondisi Ketenagakerjaan pada perusahaan mereka yang sebenar-benarnya, baik itu untuk kantor Pusat maupun cabang apabila ada.

Laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan memuat Nama perusahaan, Alamat Perusahaan, Nama dan alamat pengurus Perusahaan, tanggal berdiri perusahaan, data pekerja dan fasilitas perusahaan, jaminan keselamatan pekerja dan kesejahteraan pekerja.

Perusahaan wajib melaporkan atau memperbaharui Wajib Lapor Ketenagakerjaan setiap tahunnya secara tertulis mengenai fasilitas Perusahaan jaminan sosial dan perlindungan pekerja, penambahan pekerja atau pengurangan Pekerja, hubungan tenaga kerja.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...