Monday, February 18, 2019

DEPNAKER JAWA BARAT

DEPNAKER JAWA BARAT

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker), beberapa Legalitas Dokumen seperti :

a. Sertifikasi Genset
b. Sertifikasi Lift
c. Sertifikasi Penangkal Petir
d. Sertifikasi Bejana Tekan (Kompresor)
e. Sertifikasi Crane
f. Sertifikasi Instalasi Listrik
g. Sertifikasi Tangki
h. Wajib Lapor Perusahaan
i. Peraturan Perusahaan
j. Izin Operasional (Outsorcing)

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 



DEPNAKER DEPOK

DEPNAKER DEPOK

Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun). Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :

1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang

2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


Disnaker Kota Bekasi

Disnaker Kota Bekasi

Kalangan pengusaha mengeluhkan banyaknya proses perizinan di pemerintah pusat dan daerah. Misalnya di daerah banyak perizinan yang tak perlu namun justru menjadi perizinan.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, anggotanya yang akan membangun gedung seperti pabrik atau perkantoran di daerah dihadapi berbagai perizinan yang sangat banyak. Ia mencontohkan seorang pengusaha yang akan membangun bangunan harus mengantongi izin pemasangan penangkal petir.

Ia mengatakan, dunia usaha saat ini sedang dalam kondisi sulit sehingga butuh kemudahan dalam berusaha. Ia berharap adanya paket deregulasi atau penyederhanaan izin bisa membantu, namun perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. "Kendala selama ini banyak sekali persyaratan dijadikan izin. Misalnya syarat gedung yang baik adalah adanya penangkal petir. Tapi ini dijadikan izin. Mestinya cukup sebagai syarat dan dicek dari pengawasan fisik," kata kata Adhi Lukman dalam acara Dialog Investasi di Gedung Nusantara Lantai I, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Jumat (25/9/2015). Izin penangkal petir, merupakan bagian dari perizinan pada proyek gedung yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja, terkait dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi-Instalasi Penyalur Petir.

Terkait deregulasi, Gapmmi mengusulkan agar ada koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga antar intansi teknis seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan lainnya seringkali tak nyambung. "Kita coba buat kesepakatan antara pemerintah pusat hingga daerah agar paket deregulasi yang dibuat menjadi holistik dan tidak terpaksa. Kalau terpaksa, jalannya nanti tidak mulus," katanya.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


Disnaker Provinsi DKI Jakarta

Disnaker Provinsi DKI Jakarta

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker), beberapa Legalitas Dokumen seperti :

a. Sertifikasi Genset
b. Sertifikasi Lift
c. Sertifikasi Penangkal Petir
d. Sertifikasi Bejana Tekan (Kompresor)
e. Sertifikasi Crane
f. Sertifikasi Instalasi Listrik
g. Sertifikasi Tangki
h. Wajib Lapor Perusahaan
i. Peraturan Perusahaan
j. Izin Operasional (Outsorcing)

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



DISNAKER KABUPATEN TANGERANG

DISNAKER KABUPATEN TANGERANG

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker), beberapa Legalitas Dokumen seperti :

a. Sertifikasi Genset
b. Sertifikasi Lift
c. Sertifikasi Penangkal Petir
d. Sertifikasi Bejana Tekan (Kompresor)
e. Sertifikasi Crane
f. Sertifikasi Instalasi Listrik
g. Sertifikasi Tangki
h. Wajib Lapor Perusahaan
i. Peraturan Perusahaan
j. Izin Operasional (Outsorcing)

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


DEPNAKER RI

DEPNAKER RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan ydara luar dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana Tekanan itu meliputi :

Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.

Bejana Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.

Pengesahan pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

1. Akte Perusahaan(Pendirian)
2. SK. Domisili Perusahaan

Kondisi Ketenagakerjaan:
  1. Identitas Perusahaan
  2. Hubungan Ketenagakerjaan
  3. Perlindungan Tenaga Kerja
  4. Kesempatan Kerja(lowongan)
  5. Mengisi Formulir Permohonan WL yang sudah ditandatangani Direktur diatas materai dan stamp basah.
  6. Fc. WLK sebelumnya(jika perpanjangan)
  7. Fc. SIUP
  8. Fc. KTP Direktur
  9. Fc. NPWP Perusahaan
  10. Surat Keabsahan & Kebenaran Dokumen(stamp basah dan materai)
  11. Surat Kuasa
  12. Fc. KTP yang dikuasakan

Note:
  • Untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta, atau bukan berbadan hukum seperti PT, atau lebih tepatnya sebuah yayasan, atau hanya kantor perwakilan, wajib melampirkan L.O.A dan L.O.I dari Negara asalnya.
  • Segala jenis surat dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa Indonesia. Bila terdapat dokumen menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu melalui Penerjemah Tersumpah.
  • Upah tenaga kerja harus menyesuaikan UMR/UMK terbaru yang ditetapkan. Karena akan disetorkan oleh Disnaker/Pengawas.
  • Wajib melampirkan slip pembayaran BPJS 3 bulan terakhir. Jika belum, harus membuat keikutsertaan lebih dulu.
  • Untuk perubahan/pencabutan WLK, dapat direvisi dengan mengajukan permohonan Pencabutan Nomor WLK lengkap dengan materei 6000.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

DEPNAKER YOGYAKARTA

DEPNAKER YOGYAKARTA

Tangki timbun adalah suatu tangki penyimpanan (storage tank) untuk bahan bahan cair atau gas atau gas memilki ukuran diameter lebih memilki ukuran diameter lebih besar besar 12ft umumnya 12ft umumnya dikontruksi pada dikontruksi pada kondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih darikondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih dari 15 Psi pada tekanan diatas level pada tekanan diatas level volume cairan yang digunakan pada volume cairan yang digunakan pada tangki-tangki tersebut.

Langkah-langkah kerja yang dilakukan :
1. Penilaian terhadap rancang bangun(desain appraiesain appraisal), sekurang-kurangny dilakukan atas (Tangki baru – API 650)
Gambar konstruksi, perhitungan desain
Listrik, instrumentasi dan alat ukur
Spesifikasi material yang diangkut pada sifat-sifat mekanis, fisika dan kimia
Desain Fondasi (tergantung dari kekuatan daya dukung tanah)
Prosedur/Metode Reparasi
Prosedur perlakuan panas pasca las (PWHT)
Prosedur uji tanpa merusak

2. Pemeriksaan Fisik
Meneliti dan verifikasi system pengendalian mutu pemanufaktur
Identifikasi material yang akan dipergunakan
Verifikasi persiapan pengelasan
Verifikasi pembentukan badan (shall), Tutup (head)
Verifikasi hasil uji tanpa merusak
Visual Check atas kondisi bagian luar dan dalam (jika memungkinkan)
Pemeriksaan visual hasil pengelasan
Pengukuran ketebalan pelat shall
Pengukuran Dimensi
Uji bocor repad, dinding tanki, plat dasar dan hidrotastis test
Pengukuran Settlemen

3. Pelaporan
Menandatangani hasil pemeriksaan lapangan dan uji hidrotastik oleh IT
Perusahaan membuat dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian diserahkan kepada KAIT sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin kelayakan penggunaan tanki bahan bakar cair.

Kontak Kami
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


DEPNAKER BANTEN

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...