Monday, February 18, 2019

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

1. Akte Perusahaan(Pendirian)
2. SK. Domisili Perusahaan

Kondisi Ketenagakerjaan:
  1. Identitas Perusahaan
  2. Hubungan Ketenagakerjaan
  3. Perlindungan Tenaga Kerja
  4. Kesempatan Kerja(lowongan)
  5. Mengisi Formulir Permohonan WL yang sudah ditandatangani Direktur diatas materai dan stamp basah.
  6. Fc. WLK sebelumnya(jika perpanjangan)
  7. Fc. SIUP
  8. Fc. KTP Direktur
  9. Fc. NPWP Perusahaan
  10. Surat Keabsahan & Kebenaran Dokumen(stamp basah dan materai)
  11. Surat Kuasa
  12. Fc. KTP yang dikuasakan

Note:
  • Untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta, atau bukan berbadan hukum seperti PT, atau lebih tepatnya sebuah yayasan, atau hanya kantor perwakilan, wajib melampirkan L.O.A dan L.O.I dari Negara asalnya.
  • Segala jenis surat dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa Indonesia. Bila terdapat dokumen menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu melalui Penerjemah Tersumpah.
  • Upah tenaga kerja harus menyesuaikan UMR/UMK terbaru yang ditetapkan. Karena akan disetorkan oleh Disnaker/Pengawas.
  • Wajib melampirkan slip pembayaran BPJS 3 bulan terakhir. Jika belum, harus membuat keikutsertaan lebih dulu.
  • Untuk perubahan/pencabutan WLK, dapat direvisi dengan mengajukan permohonan Pencabutan Nomor WLK lengkap dengan materei 6000.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

No comments:

Post a Comment

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...