Monday, June 17, 2019

K3 LISTRIK DEPNAKER PUSAT

K3 LISTRIK DEPNAKER PUSAT

Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehati-hari. Pemanfaatnya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifkat K3 dan Surat Izin Operasional.

Regulasi yang mengatur terkait dengan kompetensi K3 Listrik :
1.     KepDirjend No. KEP.48/PPk & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik
2.     KepDirjend No. 311 Tahun 2001 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
3.     Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K# Listrik di tempat kerja

Berdasarkan Permenaker No. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik ditempat Kerja di Atas Pasal 6 ayat 3 dan 4 menerangkan bahwa :
a.     Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli k3 Listrik
b.     Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, tranmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik dilakukan oleh teknisi K3 Listrik.

Pasal 7 menerangkan bahwa :
Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 KVa wajib mempunyai Ahli k3 Bidang Listrik.

Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 :
Pada saat peraturan Menteri ini (Permenaker No. 12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai persyaratan umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

No comments:

Post a Comment

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...