Izin
Pemakaian Genset Dipertanyakan
Kondisi
pelayanan listrik di Kaltara terutama di Tarakan tidak bisa dipresdiksi. Semua
bergantung pada suplai gas dari Bunyu. Tak jarang sebagian masyarakat maupun
pengusaha, menggunakan mesin genset agar tetap bisa teraliri listrik.
Namun ternyata penggunaan mesin genset pun
tidak bisa sembarangan. Semua telah diatur di dalam, Undang-Undang (UU) Nomor
30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. Yang menyebutkan setiap penggunaan
genset di atas kapasitas 200 KVA, harus memiliki izin dari Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti surat laik operasi (SLO) dan izin operasi
(IO).
Wakil Sekjen Apindo Tarakan, Chandra Sugiarto
mengatakan dengan adanya aturan tersebut, sebagian pengusaha pada 2 Oktober
lalu diperiksa dan dimintai surat izin SLO dan IO oleh petugas dari Polda
Kaltim. Padahal mereka sama sekali tidak dibertahu atau disosialisasikan
terkait aturan yang mengharuskan, memiliki surat izin tersebut oleh dinas
terkait.
“Selama ini kan tidak ada sosialisasi apapun,
bahkan teguran tuli atau lisan juga tidak ada. Saat petugas kepolisian itu
datang ke kami, tiba-tiba saja kami dimintai surat yang tidak kami tahu kalau
harus diurus (SLO dan IO),” jelas Chandra sapaan akrabnya, kemarin.
Diakuinya, beberapa pengusaha sudah memiliki
surat izin tersebut, tetapi tidak semuanya. Sebagian besar anggota Apindo pun
tidak memiliki kedua-duanya, karena memang tidak tahu tentang izin tersebut.
Apindo mengingnkan setidaknya pemerintah atau aparat penegak hukum, untuk
menyosialisasikan aturan itu.
“Kan seharusnya itu ada petugas dari dinas
terkait dulu yang datang memberitahukan atau menanyakan apakah kami punya atau
tidak surat-surat itu. Lah ini yang datang langsung petugas dari Polda Kaltim,
kaget lah kami,” ungkap Chandra, kepada Radar
Tarakan.
Sebenarnya, Apindo tidak mempermasalahakn jika
memang harus mengurus surat-surat izin karena, sebagai warga negara yang baik
mereka harus mengikuti aturan. Hanya saja, para pengusaha tersebut meminta
waktu, untuk mengurus semua surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan dan
pengoperasian genset.
“Kalau tidak diurus nanti akan ada denda dan
bisa sampai dipidana. Itu yang kami hindari. Karena kami kan berusaha di kota
ini, semoga pemerintah mau memfasilitasi agar kami bisa segera bisa mengurus
surat-surat tersebut,” jelasnya.
Kemarin, Charles sudah menemui Wali Kota
Taraka Sofian Raga, dari hasil pertemuan tersebut para pengusaha diberikan
kelonggaran waktu untuk mengurus semua kelengkapan izin penggunaan genset.
Paling tidak mereka sudah melakukan proses pembuatan izin, jika nantinya
dilakukan pemeriksaan dan izin tersebut masih dalam proses maka hal itu dapat
dimengerti.
"Lain halnya kalau sudah kami diperiksa
lalu tidak ada tindak lanjut, itu akan menjadi masalah untuk kami
sendiri," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin sendiri, pemerintah
tidak memberikan tenggang waktu. Hanya saja harus segera diselesaikan
secepatnya, agar semua dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltara,
Ferdy Manurun Tandulangi mengatakan seharusnya dari polda Kaltim jika ingin
terjun langsung ke lapangan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap
masyarakat dalam hal ini pengusaha, yang memiliki genset tetapi tidak memiliki
surat-surat kepemilikan seperti SLO dan IO, harus melibatkan dinas terkait
untuk berkoordinasi bersama.
"Kalau turun langsung bersama kan lebih
baik, jadi kami juga bisa sekalian memberitahukan kepada masyarakat," ujar
Fredy, tadi malam.
Kata Fredy, mereka sudah melakukan sosialisasi
terkait hal ini ke masyarakat, tetapi kemungkinan masyarakat yang tidak tahu
tersebut, termasuk yang tidak menghadiri sosialisasi atau memang tidak tahu
sama sekali.
"Jadi memang masyarakat tahu menggunakan
saja, tapi belum tahu kalau ada surat yang harus dilengkapi," ujarnya.
Pihaknya saat ini memang ingin turun langsung
melakukan door to door, tetapi
memang karena keterbatasan anggaran yang dimiliki maka, hanya sosialisasi
sebatas pertemuan saja untuk membahas aturan ini. Jika nanti kepolisian ingin
memeriksa, mereka berharap untuk dilibatkan sehingga dapat menjalin koordinasi
dengan baik. "Kan memang seharusnya berkoordinasi, kalau begini kami juga
tidak tahu menahu," pungkasnya.
Saat dihubungi tadi malam, Humas Polda Kaltim,
Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tim memang sedang giat
melakukan penertiban yang mana melibatkan tenaga terkait. “Sementara tim di
lapangan hanya reserse kriminal khusus,” singkatnya.
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
(WA)
www.kindo.co.id