Pelaku Usaha Wajib
Kantongi Izin Operasi Genset
Hal itu mulai berlaku tahun ini
sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 tentang
tenaga kelistrikan.
Dalam perda itu, disebutkan selama ini baru 13
daerah yang merealisasikan harus ada izinnya genset diatas 200KV.
Yakni daerah yang memang memiliki Dispertamben
Kabupaten/Kota, seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, OKU, OKU Timur, OKU Selatan,
Musi Rawas, Muratara, PALI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan
OKI.
"Genset yang ada di Ogan Ilir, Palembang,
Lubuk Linggau dan Pagaralam sifatnya ilegal. Karena tidak ada satupun BUMN/BUMS
atau juga perusahaan baik mal, hotel dan sebagainya yang tidak mengurus izin
ini," ujar Kepala Bidang Kelistrikan Distamben Sumsel, Marwan Saragih.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan
sosialisasi kepada semua perusahaan untuk secepatnya mengurus izin tersebut
sejak Perda dikeluarkan.
Namun hingga saat ini, kata dia, baru ada 20
perusahaan, baik mal dan hotel yang memiliki izin.
Sementara di Muba baru ada sekitar 15 izin,
Muara Enim sekitar 10 izin. Tak hanya sosialisasi di empat daerah itu saja,
pihaknya juga menekankan kepada daerah lain untuk penggunaan genset diatas
200KV harus berizin.
"Masih banyak yang belum mengurus izin,
bahkan bandel. Tak hanya perusahaan tambang, perkebunan, mal, hotel, juga masih
banyak potensi yang berasal dari sektor lain," ujarnya.
Saragih menuturkan, jika tidak memiliki izin
dari Distamben, maka Polda selaku penegakan hukum akan turun langsung ke
lapangan. Kemudian langsung memprosesnya.
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
(WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment