Sertifikasi
Disnaker Penyalur Petir
Uji
kelayakan dan Sertifikasi Disnaker dari Penangkal petir merupakan hal utama dan
wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan dengan tujuan
menstandartkan dan menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penyalur
petir yang di pasang dengan tujuan akhir keamanan dan keselamatan ( peralatan
dan personal) pada sebuah bangunan.
Pelaksana
pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah disnaker kota atau kabupaten
setempat , dan bisa pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujiannya .
Peraturan
tentang Sertifikasi Disnaker didalam pengujian Penyalur Petir sudah tertera
dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02 / MEN / 1989 ,
peraturan ini bisa di download di sini. Pengujian kelayakan penangkal petir
dalam hal ini dilaksanakan oleh Depnaker setempat. Depnaker Departemen Tenaga
Kerja RI dibawah naungan kementerian sekarang berubah menjadi Dinas Tenaga
Kerja di bawah naungan pemerintah daerah.
Kami
melayani pihak konsumen dari mulai pemasangan instalasi sampai dengan penyelesaian
ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian/ sertifikasi kelayakan dari
penyalur petir di sesuaikan dengan periodik masa berlaku ijin yang sudah ada (2
tahunan).
Jadi ada 3
macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir , meliputi :
SERTIFIKASI
DISNAKER BARU IJIN PENYALUR PETIR.
Sertifikasi
Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang
, Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka
kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker )
atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang
berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian
dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun .
( dan akan
di resertifikasi dengan kelipatannya )
RE-SERTIFIKASI
IJIN PENYALUR PETIR.
Apabila
ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu
untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi.
Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru ,
Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .
Apabila
ditemukan ketidak layakan yang bersifat fatal maka Re Sertifikasi tidak akan
disetujui , apabila ketidak layakan instalasi bersifat ringan maka akan
disahkan dengan catatan .
INTERNAL
CEK PENYALUR PETIR.
Pengujian
Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan
instansi terkait – Disnaker , Hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan
dari instalasi dari pemilik bangunan atas Penyalur petir yang dimiliki.
Internal
cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan atau awal
penghujan , dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera
dilakukan perbaikan .
Pengujian
instalasi penangkal petir, meliputi
Uji
Tahanan Grounding.
Uji fisik
/ visual dari kabel instalasi.
Cek visual
Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
Pengamatan
kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
Pencocokan
data administrasi .
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
(WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment