Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Elevator dan Eskalator merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh
Kementerian Tenaga Kerja pada 6 Juli 2017 lalu. Elevator adalah pesawat lift
yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel
pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan
digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat
transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan
rel yang digerakkan oleh motor listrik.
Peraturan
ini mengatur aspek teknis dan kompetensi dalam perencanaan, pembuatan,
pemasangan, perakitan, perawatan, dan perbaikan elevator serta eskalator.
Peraturan ini sangat tepat diberlakukan mengingat adanya beberapa kasus
jatuhnya lift belakangan ini.
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
(WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment