Monday, August 27, 2018

PENGURUSAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG SAH SECARA HUKUM

PENGURUSAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG SAH SECARA HUKUM



Menurut pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Abdul Khakim (2009:94), pengertian Peraturan Perusahaan (PP) adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Peraturan Perusahaan (PP) berdasarkan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 merupakan salah satu bentuk dari sarana hubungan industrial. Yang dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan dokumen pengesahan PP. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...