Monday, August 27, 2018

Wajib Lapor Perusahaan Indonesia

Wajib Lapor Perusahaan Indonesia



Pasal 8 ayat (1) UU №7/1981 juga mewajibkan pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis pemindahan, penghentian, pembubaran perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dilakukannya pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan tersebut.
Pelaporan mengenai pemindahan, penghentian or pembubaran perusahaan di atas harus memuat keterangan sebagai berikut:
1.   nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
2.   nama dan alamat pengusaha;
3.   nama dan alamat pengurus perusahaan;
4.   tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
5.   kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat; dan
6.   jumlah buruh yang akan diberhentikan.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.3/MEN/III/2014 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“SE Menakertrans 3/2014”), batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan adalah 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dengan dibubuhi stempel perusahaan.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan dokumen tersebut silahkan menghubungi kami.




Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...