Monday, August 27, 2018

Peraturan Wajib Lapor Perusahaan

Peraturan Wajib Lapor Perusahaan



Ada 3(tiga) alasan mengapa Perusahaan harus mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), diantaranya adalah:

1. Indikator Bagi Perusahaan Anda Dalam Menjalankan Program Kesejahteraan Karyawan

Perlu diketahui bahwa sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan oleh instansi terkait, terdapat beberapa persyaratan yang terkait dengan program kesejahteraan karyawan, apakah perusahaan anda sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK)?

Hal ini menjadi alasan mengapa WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan anda telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan perusahaan anda secara baik dan benar.

2. Terdapat Sanksi Pidana

Demi terlaksananya semua rencana pemerintah diatas, diperlukan adanya sanksi yang bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Salah satunya diatur di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, berbunyi: “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).

”Dalam ayat tersebut menjelaskan, adanya sanksi berupa kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) apabila sebuah badan usaha tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya, pelaporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

3. Persyaratan Wajib Apabila Perusahaan Ingin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan anda dapat mengajukan permohonan untuk menggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan dokumen tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...