Monday, August 27, 2018

WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER

WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER



Menurut UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan mewajibkan  setiap pengusaha atau pengurus melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau Pejabat yang berwenang.

Menurut pasal 1 huruf ( b ) UU No.7/1981 , yang dimaksud sebagai pengusaha adalah:

1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu Perusahaan milik sandiri;
2. Orang, atau Persekutuan atau Badan Hukum yang berdiri sendiri menjalankan Perusahaan yang bukan miliknya;
3. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang berada di Indonesia mewakili peuusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

Pengusaha atau Pengurus wajib melaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi masing-masing sesuai dengan tempat berdirinya Perusahaan selambat lambatnya dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan Perusahaannya dan harus diperbaharui setiap tahunnya.

Pengusaha wajib membuat laporan kondisi Ketenagakerjaan pada perusahaan mereka yang sebenar-benarnya, baik itu untuk kantor Pusat maupun cabang apabila ada.

Laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan memuat Nama perusahaan, Alamat Perusahaan, Nama dan alamat pengurus Perusahaan, tanggal berdiri perusahaan, data pekerja dan fasilitas perusahaan, jaminan keselamatan pekerja dan kesejahteraan pekerja.

Perusahaan wajib melaporkan atau memperbaharui Wajib Lapor Ketenagakerjaan setiap tahunnya secara tertulis mengenai fasilitas Perusahaan jaminan sosial dan perlindungan pekerja, penambahan pekerja atau pengurangan Pekerja, hubungan tenaga kerja.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...