Sunday, March 17, 2019

IZIN GENSET DISNAKER


IZIN GENSET DISNAKER


Ketentuan peraturan dan perundangan yang menjadikan payung hukum sertifikasi peralatan kerja adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pada pasal 4 (1) “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan, barang, produk, teknis dan aparat produksi yang mengandung, dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Dari pasal di atas dapat dijelaskan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja setiap peralatan selalu dalam pengawasan secara mendalam dan cermat untuk meyakinkan bahwa peralatan kerja tersebut handal untuk dioperasikan. Lebih dalam lagi dapat mencegah terjadinya kecelakaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id 


No comments:

Post a Comment

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER

IJIN PENGGUNAAN CRANE DISNAKER Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi...